| 
                        
                      
                        
                        
                          
                          
                             
                           
                          
                            
                            
                              
                              
                              Pengajaran diupayakan berjalan dengan sebaik mungkin. Untuk optimalisasi pengajaran tersebut telah ditetapkan hal-hal sebagai berikut: 
                              
                                - Kegiatan belajar-mengajar dilaksanakan dalam satu ship, dimulai pada pukul 07.00, termasuk hari Jumat, dan berakhir pukul 14.45 (Senin-Kamis), 11.00 (Jumat), 13.45 (Sabtu). Untuk kelas X dan kelas XI pada hari Sabtu diadakan kegiatan Pengembangan Diri dimulai dari pukul 10.15 s.d 11.45
 
                                - Sistem pembelajaran mengunakan sistem Satuan Kredit Semester
 
                                - Kegiatan Pembelajaran menggunakan pendekatan Pindah Kelas (Moving Class)
 
                                - Guru telah mendapat penjelasan mengenai tugas pokok dan fungsi masing-masing sesuai dengan tuntutan kurikulum yang berlaku.
 
                                - Kepala Sekolah hadir di sekolah 15 menit sebelum jam KBM
 
                                - Guru hadir di sekolah lima menit sebelum jam KBM
 
                                - Siswa datang tepat waktu.
 
                                - Bila kepala sekolah berhalangan atau ada keperluan lain, memberikan delegasi penuh atau terbatas kepada wakil kepala sekolah
 
                                - Guru yang terlambat dicatat dalam buku piket, guru yang tidak hadir wajib menulis surat dan memberi tugas dalam bentuk skenario pembelajaran siswa aktif.
 
                                - Siswa yang terlambat wajib lapor piket, dan dicatat dalam buku piket. Siswa yang terlambat lebih dari 10 menit, mendapat tugas kebersihan sebelum masuk kelas.
 
                                - Kekosongan pada jam pelajaran yang ditinggalkan guru yang tidak hadir tanpa berita/tugas, diisi oleh guru mata pelajaran serumpun, piket, BK, wakasek, atau kepala sekolah.
 
                                - Kepala Sekolah melaksanakan supervisi secara terjadwal.
 
                               
                             
                           
                          
                             
                           
                         
                       
                       
                      
                      
                     | 
                  
                  
                    | Last Updated on Friday, 20 August 2010 08:09 |