Ucapan Selamat Natal (Toleransi vs Aqidah)
(1 Vote)
x-kul / IRM / Yudhie Andriyana / Jumat, 26 Desember 2008 21:04
Hits

 

Sebagai makhluk yang sosial, kita senantiasa dihadapkan pada kondisi manusiawi yang penuh dengan rasa toleransi. Tidak enak rasanya jika kita tidak memberikan ucapan selamat natal sebagaimana lugasnya mereka mengucapkan selamat idul fitri pada kita semua.

Islam juga sangat menekankan aspek-aspek mujamalah dan muhasanah (berbudi bahasa dan menjaga pergaulan yang baik). Bahkan kalau kita lihat dari QS. An-Nisa: 86) sbb:


Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.” 

Namun demikian, cara pembalasan penghormatan tersebut jangan sampai tidak mengindahkan aspek-aspek penting yang kadang tidak kita sadari. Ada batasan aqidah yang sangat tegas. Kita tidak bisa bermain-main dalam hal ini. Dalam Islam, kepercayaan/ aqidah bukanlah hal bisa ditawar-tawar. Perbuatan baik kepada mereka bukan berarti harus masuk kedalam prinsip-prinsip agama mereka (aqidah) karena batasan didalam hal ini sudah sangat jelas dan tegas digariskan oleh Allah SWT dalam QS. Al-Kafirun: 6:

“Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku." 

Hari Natal adalah bagian dari prinsip-prinsip agama Nasrani, mereka meyakini bahwa di hari inilah Yesus Kristus dilahirkan. Pemberian ucapan selamat Natal baik dengan lisan, telepon, sms, email ataupun pengiriman kartu berarti sudah memberikan pengakuan terhadap agama mereka dan rela dengan prinsip-prinsip agama mereka. Ingat, barangsiapa yang megikuti suatu kaum, maka ia akan termasuk di dalamnya. 

Kita tinjau Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan para pengikutnya seperti Syeikh Ibn Baaz, Syeikh Ibnu Utsaimin—semoga Allah merahmati mereka—serta yang lainnya seperti Syeikh Ibrahim bin Muhammad al Huqoil berpendapat bahwa mengucapkan selamat Hari Natal hukumnya adalah haram karena perayaan ini adalah bagian dari syiar-syiar agama mereka. Allah tidak meridhoi adanya kekufuran terhadap hamba-hamba- Nya. Sesungguhnya didalam pengucapan selamat kepada mereka adalah tasyabbuh (menyerupai) dengan mereka dan ini diharamkan.

 

Adapun MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada tahun 1981 sebelum mengeluarkan fatwanya, terlebih dahulu mengemukakan dasar-dasar ajaran Islam dengan disertai berbagai dalil baik dari Al Qur’an maupun Hadits Nabi SAW, yang pada akhirnya mengharamkan ucapan selamat natal tsb.

Terlepas dari itu semua, kita tidak menutup mata bahwa ada juga yang membolehkan hal tsb. Kita menemukan jumhur ulama kontemporer di antaranya Syeikh Yusuf al Qaradhawi begitu juga atas nama lembaga riset dan fatwa eropa membolehkan mengucapkan selamat Hari Natal.

Nah, sekarang kita coba bandingkan kedua perbedaan tsb. Yang amat keras melarangnya ialah dari madzhab Imam Ahmad, spt Syaikhul Islam Ibn Taymiyah (Iqtidha') dan Lajnah Daimah, buhuth, ifta' kerajaan Arab saudi; manakala yang membolehkan ialah dari
kalangan ahli fiqh tarjih dan muqaran, spt Syaikh Dr al-Qardhawi. Kita lihat bahwa pendapat yang melarangnya adalah dari madzhab ahli hadith yang berpegang dengan zahir nas. Adapun yang membolehkannya pula ialah dari aliran fiqih. Kita melihat bahwa pendapat dari Sheikh Dr al-Qardhawi, sebagai ahli fiqh lebih kepada HUKUM ISTITHNA'IYAT (kasus-kasus yang jarang/terkucil) di mana kondisi ini terjadi pada orang-orang Islam yang perlu mengucapkan Selamat Natal (Merry Christmas) karena keperluan yang mendesak atau hanya strategi saja.Dan juga harus diingat, pembahasan di atas hanya mengkaji ucapan Selamat Natal saja. Sedangkan ikut serta perayaan sambutan Natal, maka para fuqaha' sepakat bahwa itu adalah haram.

Saya sendiri melihat bahwa pada dasarnya Islam melarang kita menyambut perayaan yang berbentuk keagamaan suatu kaum atau penganutnya. Kita juga dilarang keras meniru kepercayaan mereka, karena apabila kita menyambutnya maka berarti kita juga mengakui ritual kekufuran mereka. Jadi sebagai orang yang bukan ahli agama hehe, lebih cenderung mengikuti pendapat yang pertama. Hal ini untuk kehati-hatian terhadap hal yang syubhat. Pada akhirnya, kita sebaiknya terapkan "Mukhlisiina lahud diin walau karihal kaafiruun" (ikhlas dalam agama Allah meski orang kafir membencinya) .

Saya tutup dengan satu pertanyaan atau mungkin juga pernyataan terakhir yaitu, bukankah masih banyak cara yang bisa kita lakukan agar hubungan baik kita dengan teman-teman non muslim tetap terjaga dengan tetap memperhatikan aspek-aspek penyelamatan aqidah?
andriyana78.multiply.com

 

Pembaharuan terakhir pada Senin, 23 Februari 2009 19:36
FASILITAS
TIM SUPPORT
Admin
Support 1
Support 2
Support 3